Cara Daftar Ulang Kartu Simpati Telkomsel – Beberapa waktu lalu Anda mungkin pernah menerima SMS dari Telkomsel yang isinya terkait dengan registrasi ulang kartu Simpati Anda. Hah? Kartu yang digunakan sudah terdaftar sebelumnya. Mungkin pertanyaan seperti ini muncul di benak Anda bukan? Pemerintah telah mewajibkan pemilik kartu seluler untuk melakukan registrasi ulang kartu selulernya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang kartu Simpati ada dua jenis, yaitu registrasi ulang nomor atau kartu Simpati baru dan registrasi ulang nomor atau kartu Simpati lama. Jika ada nomor atau kartu baru yang akan diaktifkan, maka mulai 31 Oktober 2017 Anda harus mendaftarkan nomor baru dengan ketentuan yang sudah berlaku. Untuk nomor lama, batas akhir pendaftaran ulang adalah 28 Februari 2018. Oleh karena itu simak cara daftar ulang kartu simpati telkomsel ini.
Sebelumnya, pendaftaran kartu seluler diwajibkan oleh pemerintah. Saat ini pendaftaran kartu seluler akan melakukan sinkronisasi data pemilik kartu seluler dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Adapun tujuan dari pendaftaran ulang Kartu Simpati kali ini antara lain:
- Memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelanggan dari spam
- Memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelanggan dari SMS yang tidak bertanggung jawab
- Memberikan kemudahan dan perlindungan kepada nasabah dari penipuan
- Memberikan validitas data identitas yang jelas kepada pemilik nomor seluler
Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP tidak perlu khawatir. Cara daftar ulang kartu Telkomsel Simpati tetap bisa dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.
Bagaimana jika Anda belum melakukan registrasi ulang kartu Simpati hingga batas waktu yang ditentukan?
Apabila pada tanggal 28 Februari 2018, pemegang Kartu Simpati belum melakukan registrasi ulang Kartu Simpatinya akan diberikan masa tenggang selama 60 hari. Masa tenggang ini dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
- Selama 30 hari pertama, nomor Simpati tidak dapat digunakan untuk menelepon dan mengirim SMS.
- 15 hari kemudian, nomor Simpati tidak dapat digunakan untuk menerima panggilan dan menerima SMS.
- Dalam 15 hari ke depan, nomor Simpati akan dinonaktifkan dan nomor tersebut akan diblokir total.
Bagaimana cara daftar ulang kartu Telkomsel Simpati ke 4444?
Cara daftar ulang sangat mudah. Pendaftaran dapat dilakukan sendiri atau dengan mengunjungi Grapari Telkomsel terdekat. Atau jika Anda ingin mendaftarkan diri Anda dapat melakukannya dengan mengirimkan SMS. Berikut cara daftar ulang kartu Simpati AS LOOP melalui SMS:
Pelanggan Lama: Ketik: REPEAT(spasi)NIK#KK# lalu kirim ke 4444
Pelanggan baru: Ketik: REG(spasi)NIK#KK# lalu kirim ke 4444
Untuk lebih jelasnya, klik pada gambar berikut.
Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan mendaftarkan nomornya. Orang asing akan diberikan outlet khusus dari masing-masing provider. Cara pendaftaran orang asing tidak menggunakan nomor KTP, melainkan menggunakan nomor paspor, nomor visa, kit, dan buku.
Itulah beberapa tipsnya cara daftar ulang kartu simpati telkomsel ke 4444. Jika Anda mengalami masalah dengan pendaftaran nomor Simpati Anda, sangat disarankan untuk datang langsung ke Grapari Telkomsel terdekat.